Breaking News

Macam - Macam Jabatan di Bank beserta Tugas dan Tanggung Jawabnya


Macam jabatan di bank adalah salah satunya PIC atau Pejabat Internal Control merupakan pegawai bank yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengontrol semua aktifitas dan kegiatan para pegawai bank untuk setiap harinya.

Bank merupakan salah satu perusahaan atau Instansi yang bergerak dibidang jasa keuangan untuk melayani nasabah atau masyarakat umum yang berhubungan dengan keuangan seperti peminjaman uang, penyimpanan uang, penarikan uang, dll.

Untuk memajukan dan mengembangkan sistem managemen Bank, diperlukan sebuah struktur yang benar - benar kuat dan kokoh, maka dibutuhkan pegawai bank yang benar - benar bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing - masing.

Di dalam struktur bank tentunya memerlukan berbagai macam jenis jabatan yang akan diemban oleh para pegawainya agar Instansi bank tersebut bisa beroperasi dengan baik dan benar.

Macam - Macam Jabatan di Bank.

Berikut adalah macam - macam jenis jabatan di Instansi Bank beserta tugas dan tanggun jawabnya adalah 

1. Jabatan Pimpinan Cabang.

Pimpinan Cabang adalah jabatan tertinggi dikantor cabang yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasi seluruh aktifitas dan kegiatan di kantor cabang agar bisa terarah dan mampu mencapai segala target dengan baik dan benar.

Pimpinan cabang atau kepala cabang memimpin semua operasional dikantor cabang, sehingga pegawai dikantor cabang harus berkoordinasi dengan pimpinan cabang.

Jabatan Pimpinan cabang selain memiliki tugas dan tanggung jawab mengkoordinasi seluruh kegiatan di kantor cabang, pimpinan cabang juga sebagai wakil direktur kantor pusat untuk semua aktifitas bisnis di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab terhadap terlaksananya prinsip - prinsip dan prosedure bisnis kerja.

Sebagai pimpinan cabang harus bisa mengendalikan semua operasional dan para bawahannya dikantor cabang agar bisa menjalankan semua prosedur kerja dan target dari kantor pusat.

2. Pejabat Internal Control atau PIC.

PIC atau Pejabat Internal Control merupakan pegawai bank yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengontrol semua aktifitas dan kegiatan para pegawai bank untuk setiap harinya.

3. Jabatan Manager Operasional Bank.

Pegawai bank yang menjabat sebagai manager operasional di bank merupakan pegawai yang memiliki jabatan dibawah pimpinan cabang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengelola semua kegiatan operasional bank setiap hari.

4. Jabatan Manager Marketing Bank.

Tugas dan Tanggung Jawab Manager Marketing adalah melakukan perencanaan, pengelolaan dan mengkoordinasi semua kegiatan yang berhubungan dengan marketing bank termasuk melayani kredit bank kepada para nasabah.

Manager Marketing merupakan pegawai yang bekerja di bawah kepemimpinan pimpinan kantor cabang, sehingga sebagai manager marketing wajib berkoordinasi dan membuat laporan tentang pemasaran kepada pimpinan kantor cabang.

Baca Juga tentang :

5. Jabatan Pimpinan Cabang Pembantu atau Pincapem.

Pegawai yang menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu merupakan jabatan yang berada di bawah manager pemasaran atau yang disebut dengan assisten manager pemasaran yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membantu segala aktifitas manager marketing.

6. Jabatan Manager Bisnis Mikro atau MBM.

Adapun tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai bank yang menjabat Manager Bisnis Mikro adalah sebagai berikut :

  • Membuat Rencana Kerja dan Anggaran untuk mencapai target bisnis yang sudah ditetapkan sekaligus menetapkan target strategi bisnis di wilayah kerjanya berdasarkan analisis pesaing yang sudah dilakukan untuk menguasai pangsa pasar mikro.
  • Mengembangkan bisnis unit diwilayah kerjanya agar bisa mencapai laba yang maksimal serta melakukan evaluasi terhadap bisnis diwilayah kerjanya untuk mengetahui positioning unit dibandingkan dengan kompetitor.
  • Manager Bisnis Mikro melakukan cross selling untuk mendukung kinerja unit bank tempat bekerjanya.
  • Melakukan pembinaan terhadap nasabah dengan melakukan kunjungan ke nasabah, melakukan pemberantasan adanya tunggakan nasabah dan melakukan penyelamatan kredit dengan cara Restrukturing, Reconditioning dan Rescheduling.
  • Memberikan usulan dan merekomendasikan adanya punishment dan reward yang mengacu pada sistem penghargaan yang sudah ditetapkan bersama.
7. Jabatan Account Officer atau AO

Sebagai pegawai bank yang diangkat sebagai pejabat Account Officer atau AO memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Melakukan pembinaan kredit - kredit putusan dari wilayan ataupun kantor pusat.
  • Melakukan penyampaian adanya masalah - masalah yang muncul dalam pelayanan debitur kepada atasanya agar bisa diselesaikan langsung masalah tersebut.
  • Melakukan laporan kepada atasan tentang adanya situasi dan kondisi bisnis debitur yang masih lancar maupun debitur yang bermasalah.
  • Memberikan masukan atau usulan tentang solusi adanya segala masalah yang berhubungan dengan bisnis debitur.
  • Melaksanakan penyelamatan serta penyelesaian untuk menangani adanya kredit bermasalah.
  • Memahami account yang akan dikerjakannya sesuai dengan arahan pimpinan.
8. Jabatan Administrasi Kredit atau ADK.
 
Sebagai pegawai bank yang memegang jabatan sebagai Administrasi Kredit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut ;
  • Melakukan pekerjaan Prosedur Pemberian Kredit Bisnis Ritel, surat edaran dan lain sebagainya jika ada perubahan - peruabahan.
  • Memastikan bahwa prosedure dan kebijakan dalam perkreditan didalam prosedure pemberian kredit bisnis ritel, surat edaran dan lain sebaginya bisa dilaksanakan dengan konsisten, efektif dan efisien.
  • Melakukan penafsiran dan melaksanakan kebijakan baik itu tentang kebijakan umum perkreditan, kebijakan prosedur pemberian kredit bisnis ritel dan surat edaran.
  • Memastikan bahwa pendelegasian wewenang pemutus kredit sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Menerima usulan Putusan Delegasi Wewenang Kredit atau PDWK dari kantor cabang atau kantor wilayah untuk disampaikan kepada petugas pemutus untuk mendapatkan putusan.
  • Menyiapkan data - data penting yang dibutuhkan oleh pimpinan cabang atau pimpinan wilayah secara periodik untuk memantau dan mengevaluasi kualitas penggunaan PDWK putusan kantor wilayah atau kantor cabang.
9. Jabatan Supervisor Bank.

Pegawai bank yang  menjabat sebagai supervisor memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Melakukan pengelolaan semua proses kegiatan yang berlangsung di kantor bank.
  • Memastikan kinerja bawahannya agar efisien dan efektif.
  • Mengontrol, memantau dan mengawasi cara kerja bawahannya.
  • Melakukan pengambilan keputusan dari segala masalah sesuai dengan kadar jabatannya.
10. Jabatan Account Officer Commercial.

Tugas dan Tanggung Jawab pekerjaan sebagai account office commercial adalah sebagai berikut :
  • Membuat Rencana Pemasaran Tahunan pengkreditan atas sektor yang dikelolanya untuk mencapai sasaran yang sudah ditetapkan bersama.
  • Melakukan pengelolaan account yang sesuai batas yang sudah ditetapkan untuk mencapai pendapatan yang maksimal bagi kantor cabang.
  • Menyampaikan masalah - masalah yang ada pada pimpinannya dalam pelayanan debitur untuk diselesaikan dengan unit kerja yang terkait.
  • Sebagai anggota tim penyelamat dan penyelesaian kredit yang bermasalah dikantor cabang dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit.
11. Jabatan Account Officer Program.

Pegawai bank yang ditempatkan sebagai Account Officer Program memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Melakukan pengontrolan terhadap akutansi program yang sudah ada.
  • Melakukan pembuatan program akutansi yang baik untuk dioperasikan oleh pegawai bank lainnya.
  • Melakukan penjagaan kebaikan dan kelayakan program akutansi yang sudah digunakan.
12. Jabatan Account Officer Consumer.

Sebagai  pegawai bank yang ditugaskan sebagai account officer consumer memiliki pekerjaan sebagai berikut :
  • Membuat Kredit Pegawai Tetap atau RPT atau Kredit Pensiunan dan bertanggung jawab atas tercapainya dalam pencapaian Rapat Kerja dan Anggaran yang sudah dicapai.
  • Menganalisa debitur yang potensial secara kolektif untuk diukur tingkat resiko kredit secara intensional untuk menciptakan portofolio kredit yang menguntungkan.
  • Melakukan penelitian keabsahan semua dokumen yang disyaratkan pada Kredit pegawai tetap atau kredit pensiunan sesuai  keaslian surat keputusan, daftar gaji dan lain sebagainya untuk mengurangi resiko kredit.
  • Menagih angsuran debitur, khususnya pada saat pembayaran gaji pada Instansi untuk mengelola kepastian pembayaran.
  • Bertindak sebagai pejabat pemrakarsa kredit.
13. Jabatan Funding Officer.

Sebagai pegawai yang memegang jabatan Funding Officer memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Melakukan penyusunan rencana kerja bulanan yang berdasarkan rencana kerja tahunan yang sudah ditetapkan bersama.
  • Melakukan penyusunan rencana pemasaran tahunan yang berdasarkan target yang sudah ditetapkan oleh pimpinan cabang sebagai pedoman kerja.
  • Melakukan negosiasi dengan calon nasabah penyimpan sesuai batas kewenangannya.
  • Melakukan aktifitas pemasaran produk dana dan jasa dengan cross selling untuk memaksimalkan bisnis bank.
14. Jabatan Assisten Manager Penunjang Bisnis.

Sebagai Assisten Manager Penunjang Bisnis memiliki tugas pekerjaan sebagai berikut :
  • Membantu pimpinannya atau manager bisnis dalam pembuatan Rapat Kerja dan Anggaran sewilayah kerjanya agar mencapai target bisnis yang sudah ditetapkan bersama.
  • Membantu manager bisnis untuk menetapkan strategi bisnis berdasarkan analisa pesaing yang sudah dilakukan untik meningkatkan dan menguasai pangsa pasar mikro.
  • Membantu manager bisnis untuk bertanggung jawab atas pengembangan bisnis dikantor unit wilayah kerjanya untuk mencapai untung atau laba yang maksimal.
  • Melakukan monitor dan evaluasi bisnis unit kantor di wilayah kerjanya untuk mengetahui positioning unitnya dibandingkan dengan kompetitornya.
  • Ikut membantu melakukan pembinaan nasabah pada unit kantornya melalui kunjungan nasabah, pembrantasan tunggakan, pemasukan daftar hitam, penyelamatan kredit melalui Restructuring, Reconditioning dan Rescheduling.
15. Jabatan Assisten Manager Operasional.

Sebagai pegawai bank yang ditunjuk untuk menjabat sebagai Assisten Manager Operasional memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Membantu tugas manager operasional dalam menjalankan semua aktifitas dan kegiatan yang berhungan dengan operasional bank.
16. Jabatan Supervisor Administrasi Kredit atau Supervisor ADK.

Urutan jabatan di dalam bank berikutnya adalah Jabatan Supervisor Administrasi Kredit atau yang biasa disebut dengan supervisor ADK.

Adapun sebagai pegawai yang menjabat sebagai supervisor Administrasi Kredit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Melakukan pengelolaan semua proses dan prosedur administrasi kredit yang ada dikantor cabang.
  • Memastikan bahwa ketaatan terhadap Ketentuan Umum Perpajakan KUP dan Pejabat Pembuat Komitmen PPK untuk setiap permohonan kredit telah dilaksanakan dengan memberikan pendapat pemberian kredit telah sesuai dan telah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
  • Melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan putusan kredit ritel terutama mengenai pemenuhan persyaratan kredit dan dokumentasi kredit.
  • Menginformasikan kredit - kredit yang jatuh tempo 3 bulan yang akan datang.
  • Melakukan pembatasan pencairan kredit sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan PTK.
  • Menerima bukti asli kepemilikan agunan dari nasabah sesuai dengan yang disyaratkan.
  • Memiliki wewenang menerbitkan IPK setelah semua persyaratan kredit terpenuhi.
17. Jabatan Adminstrasi Kredit Komersial.

Sebagai pejabat Adminstrasi Kredit Komersial memiliki tugas dan tanggung jawab wewenang sebagai berikut :
  • Melakukan penerimaan dan melakukan pencatatan setiap permohonan kredit sesuai dengan psar sasaran, kriteria resiko yang dapat diterima untuk menjamin pinjaman yang sehat menghasilkan dan menguntungkan.
  • Menyiapkan dan mengisi formulir pengawasan Administrasi Kredit atas setiap permohonan kredit dalam rangka monitoring penyelesaian pemberian kredit oleh pejabat kredit ini.
  • Melakukan persiapan perjanjian kredit dibawah tangan untuk mengamankan kepentingan bank.
  • Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen kredit yang akan dicairkan dalam rangka kelancaran pelayanan nasabah dan menjaga kepentingan bank.
  • Menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pembuatan perjanjian kredit dalam rangka mengamankan bank.
18.Jabatan Administrasi Kredit Consumer.

Jabatan berikutnya adalah Administrasi Kredit Consumer yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai  berikut :
  • Melakukan penyiapan daftar penagihan ke nasabah.
  • Melakukan kegiatan administrasi lainnya yang berkaitan dengan kredit untuk menjamin pendapatan kantor cabang.
  • Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen kredit yang telah dicairkan dalam rangka kelancaran pelayanan nasabah dan menjaga kepentingan bank.
  • Melakukan pemeliharaan dan mengerjakan berkas satu pinjaman dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mengamankan pihak bank.
  • Menyiapkan perjanjian kredit untuk mengamankan kepentingan bank.
19. Jabatan Supervisor Pelayanan Intern.

Sebagai pegawai bank yang menjabat sebagai supervisor dibidang pelayanan Internal memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasi semua kegiatan operasioanl yang ada dikantor cabang.

20. Jabatan Sekretariat Sumber Daya Manusia.

Jenis jabatan di bank berikutnya adalah Jabatan Sekretariat Sumber Daya Manusia yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Melakukan agenda surat keluar dan surat masuk dengan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mengatur lalu lintas komunikasi dalam rangka menjaga efektifitas komunikasi kantor cabang.
  • Melakukan pendistribusian surat yang masuk kepada penjabat yang berwenang.
  • Melakukan pengaturan agenda kerja pimpinan cabang dalam rangka kelancaran tugas pimpinan cabang atau PinCa.
  • Melakukan pembagian kerja sopir, pramubhakti, dan satpam secara efektif.
  • Membuat administrasi semua bentuk hukuman jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
21. Pegawai Bank bagian Logistik.

Sebagai pegawai bank yang bekerja di bagian logistik memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Memenuhi kebutuhan logistik kepada para pegawai sesuai dengan kebutuhan untuk kelancaran pelayanan kantor cabang.
  • Membuat administrasi semua aktiva tetap kantor cabang dengan tertib dan benar untuk mengamankan arsip bank.
  • Melakukan penyusutan aktiva tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tertibnya administrasi pembukuan.
  • Menyiapkan laporan dibidang logistik sesuai permintaan kantor wilayah untuk informasi bagi management.
22. Pegawai Bank bagian Arsip.

Pekerja yang menjabat pegawai bank di bagian arsip memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Menyiapkan laporan yang diperlukan baik oleh para pegawai internal maupun pihak eksternal dari bank.
  • Mengirimkan laporan - laporan kepada pihak - pihak yang membutuhkan secara tepat waktu untuk memberikan informasi kepada pihak managemen.
23. Pegawai Bank yang menjabat sebagai Teller.

Pegawai bank yang menjabat profesi sebagai jabatan teller memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Melakukan pengelolaan dan menyetor fisik kas kepada supervisor setiap hari, agar keamanan kas terjaga dengan baik.
  • Melakukan tambahan kas agar kelancaran pelayanan kepada nasabah dapat berjalan dengan baik dan memuaskan pelanggan.
  • Melakukan pembayaran uang kepada nasabah dan meneliti keabsahan bukti kas yang diterima untuk memastikan kebenaran dan keamanan transaksi.
  • Menerima uang setoran dari nasabah dan mencocokan dengan tanda setoran guna memastikan kebenaran transaksi dan keaslian uang ayng diterima.
  • Melakukan pembayaran biaya - biaya kebutuhan bank, realisasi kredit dan transaksi lainnya yang kwitansinya sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Melakukan pelayanan transaksi jual beli bank note, agar pelayanan kepada nasabah berjalan dengan baik.
  • Menerima dan memeriksa keabsahan tanda setoran dan warkat kliring penyerahan dari nasabah atau customer service untuk memastikan kebenaran dan keamanan transaksi.
  • Membukukan transaksi offering book atau O/B, kliring dan penyerahan dari nasabah untuk memastikan kebenaran dan keamanan transaksi.
24. Jabatan Supervisor Pelayanan Dana dan Jasa atau DJS.

Pegawai yang menjabat jabatan supervisor pelayanan dana dan jasa memiliki bawahan seperti Bagian Unit Pelayanan Nasabah atau UPN, Petugas Administrasi DJS dan Petugas Kliring.

25. Jabatan Unit Pelayanan Nasabah.

UPN atau Unit Pelayanan Nasabah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Memberikan informasi kepada para nasabah atau calon nasabah tentang produk - produk yang ada di bank.
  • Memberikan informasi tentang saldi simpanan nasabah, transfer maupun pinjam bagi nasabah yang memerlukan untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada nasabah.
  • Melakukan pelayanan kepada nasabah mengenai salinan rekening koran yang diperlukan.
  • Membantu nasabah yang memerlukan bantuan untuk mengisi aplikasi dana maupun jasa.
26. Jabatan Supervisor Pelayanan Devisa.

Macam jabatan di bank berikutnya adalah supervisor pelayanan devisa yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Melakukan pelayanan segala kebutuhan para nasabah yang berhubungan dengan devisa negara.
  • Memberikan informasi tentang perkembangan devisa negara.
  • Ikut melaksanakan stabilisasi terhadap devisa negara.
27. Jabatan Assisten Manager Bisnis Mikro atau AMBM.

Jabatan Assisten Manager Bisnis Mikro memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Membuat RKA atau Rapat Kerja dan Anggaran di wilayah kerjanya untuk mencapai target bisnis yang telah ditetapkan.
  • Menetapkan strategi bisnis berdasarkan analisa pesaing yang sudah dilakukan untuk meningkatkan dan menguasai pangsa pasar bebas.
  • Mengembangkan bisnis diwilayah kerjanya untuk mencapai laba yang maksimal.
  • Mengevaluasi bisnis di wilayah kerjanya untuk mengetahui positioning bank dibandingkan dengan pesaingnya.
  • Melakukan cross selling untuk mendukung sinergi bisnis pada bank tempat kerjanya.
  • Melakukan pembinaan terhadap nasabah dengan melakukan kunjungan  ke nasabah, melakukan pemberantasan tunggakan, pemasukan daftar hitam, melakukan penyelamatan kredit melalui Restructuring, Reconditoning, dan Rescheduling untuk memotivasi dan meningkatkan keragaman unitnya.
  • Mengusulkan dan merekomendasikan reward dan punishment yang mengacu kepada sistem penghargaan yang sudah ditetapkan.
28. Jabatan Supervisor Administrasi Unit.

Jabatan Suopervisor Administrasi Unit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Merupakan petugas yang berhubungan dengan administrasi di beberapa unit dan kemudian melaporkan kepada pimpinan cabang.
  • Melakukan pengecheckan terhadap kondisi administrasi dikantor unit.
  • Melakukan pengontrolan terhadap stabilitas administrasi di kantor unit.
29.  Petugas Administrasi Unit atau PAU.

Pegawai bank yang bekerja dibank dan memiliki jabatan sebagai petugas administrasi unit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Membuat laporan - laporan untuk menjaga ketertiban dan keakuratan laporan yang digunakan managemen tentang administrasi bank.
  • Membuat konsep surat berdasarkan perintah manager bisnis mikro atau pimpinan cabang ( PinCa.
  • Membuat agenda surat masuk dan surat keluar dari bank tempat bekerjanya.
  • Menyiapkan surat perjalanan dinas untuk para pegawai dijajaran mikro wilayah bekerjanya.
  • Meneliti kelengkapan berkas pengajuan kredit yang akan diutus oleh Assisten manajer bisnis mikro atau pimpinan cabang maupun manager bisnis mikro.
  • Mengalokasikan biaya supervise keseluruhan diwilayah kerjanya dalam rangka kewajaran biaya.
30. Jabatan Petugas Rekonsiliasi Unit atau PRU.

Petugas bank yang bekerja dibagian Rekonsiliasi Unit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Melakukan pengelolaan register nota hubungan kantor cabang dan kantor pusat untuk menjaga ketertiban administrasi lalu lintas nota.
  • Melakukan entry nota yang berhubungan dengan kantor cabang dengan kantor pusat.
  • Melakukan pengarsipan nota - nota hubungan kantor cabang dengan kantor pusat sebagai salah satu bentuk menertibkan administrasi.
  • Merekonsiliasi hubungan rekening kantor cabang dan kantor pusat dalam rangka menertibkan hutang piutang likuidasi kantor cabang dan kantor unit.
Demikian sedikit ulasan tentang macam - macam jabatan di bank beserta tugas dan tanggung jawabnya.







No comments